Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 277

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Anak terdiri atas: a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Anak; dan b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Masalah Sosial Anak.
Koreksi Anda