Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 138

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan; dan b. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang pendiddikan.
Koreksi Anda