Koreksi Pasal 138
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan; dan
b. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang pendiddikan.
Koreksi Anda
