Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 360

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Lingkungan dan Penanaman Nilai-nilai Luhur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak; b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan tentang masalah atau kegiatan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak.
Koreksi Anda