Koreksi Pasal 169
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan terdiri atas:
a. Subbidang Monitoring dan Evaluasi Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan.
Koreksi Anda
