Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penataan organisasi; dan b. penyiapan bahan penyusunan sistem, prosedur dan tata hubungan kerja.
Koreksi Anda