Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 166

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Advokasi Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan. (2) Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 166 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id