Koreksi Pasal 310
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum.
Koreksi Anda
