Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan dalam;
b. penatausahaan pengadaan barang dan jasa; dan
c. pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
