Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Asisten Deputi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
Koreksi Anda
