Koreksi Pasal 379
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan;
b. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sistem Informasi Manajemen;
c. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional;
d. Staf Ahli Bidang Komunikasi pembangunan; dan
e. Staf Ahli Bidang Agama.
Koreksi Anda
