Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 158

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan terdiri atas: a. Bidang Data Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan; b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Kebijakan Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan; dan c. Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 158 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id