Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pengadaan pegawai;
b. pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai; dan
c. pengelolaan administrasi kepegawaian.
Koreksi Anda
