Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pengadaan pegawai; b. pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai; dan c. pengelolaan administrasi kepegawaian.
Koreksi Anda