Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi: a) penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan bantuan hukum; dan b) penyusunan informasi dan dokumentasi hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id