Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:
a) penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan bantuan hukum; dan b) penyusunan informasi dan dokumentasi hukum.
Koreksi Anda
