Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, hubungan masyarakat dan penanganan pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda