Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, hubungan masyarakat dan penanganan pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda
