Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 65 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id