Koreksi Pasal 173
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan terdiri atas:
a. Bidang Data Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan;
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan; dan
c. Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan.
Koreksi Anda
