Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 173

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan terdiri atas: a. Bidang Data Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan; b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan; dan c. Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan.
Koreksi Anda