Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hubungan Media Massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan hubungan dengan media massa termasuk peliputan dan konferensi pers. (2) Subbagian Analisis Pendapat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, mempunyai tugas analisis pendapat umum dari media massa. (3) Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan.
Koreksi Anda