Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan tata usaha keuangan;
b. penerbitan Surat Perintah Membayar; dan
c. akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
