Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 203

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Deputi Bidang Perlindungan Perempuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan perempuan; b. koordinasi kebijakan di bidang perlindungan perempuan; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perlindungan perempuan; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 203 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id