Koreksi Pasal 382
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda
