Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 287

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pemenuhanan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak; dan e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak.
Koreksi Anda