Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kementerian; b. pengelolaan administrasi kerjasama; c. penyusunan penataan organisasi dan tata laksana; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id