Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 125

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial dan Hukum terdiri atas: a. Asisten Deputi Gender Dalam Pendidikan; b. Asisten Deputi Gender Dalam Kesehatan; c. Asisten Deputi Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan; d. Asisten Deputi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan; dan e. Asisten Deputi Gender Dalam Hukum.
Koreksi Anda