Koreksi Pasal 161
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bidang Data Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan terdiri atas:
a. Subbidang Pengumpulan Data Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan; dan
b. Subbidang Pemetaan Data Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan.
Koreksi Anda
