Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 344

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Advokasi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak kesehatan anak. (2) Subbidang Fasilitasi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak kesehatan anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 344 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id