Koreksi Pasal 218
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Perempuan terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Perempuan; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Masalah Sosial Perempuan.
Koreksi Anda
