Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 144

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Data Gender Dalam Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, pemetaan, dan penyajian data gender di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 144 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id