Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data gender, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan.
Koreksi Anda