Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bagian Hukum terdiri atas :
a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum; dan
b. Subbagian Informasi dan Dokumentasi Hukum.
Koreksi Anda
