Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Penyusunan Program dan Anggaran;
b. Bagian Kerjasama Antar Lembaga;
c. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
d. Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
