Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Penyusunan Program dan Anggaran; b. Bagian Kerjasama Antar Lembaga; c. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan d. Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
Koreksi Anda