Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 279

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak; b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 279 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id