Koreksi Pasal 239
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Asisten Deputi Perlindungan Korban Perdagangan Orang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data perlindungan korban perdagangan orang;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perlindungan korban perdagangan orang;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang.
Koreksi Anda
