Koreksi Pasal 368
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Asisten Deputi Pengembangan Kota Layak Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data pengarusutamaan hak anak dan pengembangan kota layak anak;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak;
dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak.
Koreksi Anda
