Koreksi Pasal 170
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Monitoring dan Evaluasi Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan serta analisis kebijakan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
Koreksi Anda
