Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 374

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Pengembangan Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak.
Koreksi Anda