Koreksi Pasal 268
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Sipil Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak sipil anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak sipil anak; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak sipil anak.
Koreksi Anda
