Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 268

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Sipil Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak sipil anak; b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak sipil anak; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak sipil anak.
Koreksi Anda