Koreksi Pasal 256
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bidang Analisis dan Penyajian Informasi gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 huruf b, mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan dalam penyajian dan analisis informasi gender.
Koreksi Anda
