Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 386

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 huruf b, mempunyai tugas menggerakkan dan atau membina pengawasan serta melaksanakan pengawasan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional Auditor Senior yang ditunjuk Inspektur. (3) Jumlah Tenaga Fungsional Auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda