Koreksi Pasal 215
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Advokasi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan.
(2) Subbidang Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Koreksi Anda
