Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 154

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Monitoring dan Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Kesehatan terdiri atas: a. Subbidang Monitoring dan Evaluasi Gender Dalam Kesehatan; dan b. Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 154 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id