Koreksi Pasal 375
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Pengembangan Kota Layak Anak menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak.
Koreksi Anda
