Koreksi Pasal 147
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengumpulan Data Gender Dalam Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, identifikasi dan klasifikasi data gender di bidang kesehatan.
(2) Subbidang Pemetaan Data Gender Dalam Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemetaan dan penyajian data gender di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
