Koreksi Pasal 228
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Asisten Deputi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data perlindungan tenaga kerja perempuan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan; dan
e. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan.
Koreksi Anda
