Koreksi Pasal 137
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
