Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Koreksi Anda
