Koreksi Pasal 177
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengumpulan Data Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, identifikasi dan klasifikasi data gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
(2) Subbidang Pemetaan Data Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemetaan dan penyajian data gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
Koreksi Anda
