Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Advokasi Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan.
(2) Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan.
Koreksi Anda
