Koreksi Pasal 221
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Perempuan terdiri atas:
a. Subbidang Data Masalah Sosial Perempuan; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Perempuan.
Koreksi Anda
