Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 355

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Advokasi Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang partisipasi anak. (2) Subbidang Fasilitasi Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang partisipasi anak.
Koreksi Anda