Koreksi Pasal 257
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Bidang Analisis dan Penyajian Informasi Gender menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dalam analisis informasi gender; dan
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam pemutakhiran dan penyajian informasi gender.
Koreksi Anda
